a) Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut praaksara sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI
b) Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan sistem NKRI
c) Dekonsentrasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau kepada instansi vertical wilayah tertentu
d) Tugas pembantuan
Dasar hokum pelaksaanaan otonomi daerah:
- · UUD 1945 pasal 18 ayat 1:NKRI dibagi atas daerah2 provinsi dan daerah provinsi itu dibagi ats kabupaten dan kota yang tiap2 provinsi,kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU
- · UUD 1945 pasal 18 ayat 2; pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten dan kota mengatur dan mngurus sendiri urusan pemerintahan menurut asa otonomi dan tugas pembantuan
- · Pasal 18 A dan 18 B
- · Uu no.32 thun 2004 – pemerintahan daerah
- · Uu no.33 thun 2004 – primbangan keuangan antara pemerinntah pusat dan pemda
Pembagian kekuasaan dlm pemerintahan
A. Legislative yang membuat UU terdiri dari DPR bersama presiden untuk peraturan pusat,gubernur bersama DPRD tingkat 1 untuk peraturan provinsi, walikota/bupati dengan DPRD tngkat 2 untk kota dan kabupaten
B. Eksekutif yang menjalankan UU yaitu presiden, gubernur dan walikota
C. Yudikatif yang mengadili uu terdiri dari MK,MA,KY
Dasar hukum
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Posting Komentar