Negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur oleh pemerintah secara sah.
Tujuan Negara Indonesia tercantum di Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Sifat-sifat Negara
1. Memaksa-pasal 1 ayat 3
2. Monopoli- pasal 33 ayat 3 UUD 1945
3. Mencakup semuanya/nnetral
Fungsi Negara Indonesia :
1. Fungsi pertahanan (fungsi yang paling penting)
2. Fungsi keamanan dan ketertiban
3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
4. Fungsi keadilan
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi negara:
Bidang pendidikan
- · AYat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ***
- · Ayat 2 : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya***
- · Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang ****
- · Ayat 4 : Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang – kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional ****
- · Ayat 5 : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai – nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan umat manusia
Dasar hukum bela Negara
- (Pertahanan dan keamanan Negara pasal 30 ayat 1-5)
- · Pasal 30 ayat 1- tiap2 warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- · Pasal 30 ayat 2-usaha pertahanan keamanan Negara dilaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian RI adalah kekuatan utama sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung
- · Pasal 30 ayat 3- TNI sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
- · Pasal 30 ayat 4- polri sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
- · Pasal 30 ayat 5- susunan kedudukan TNI dan kepolisian RI hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat2 keikutsertaan warga Negara dlam usaha pertahanan dan keamanan Negara serta hal2 yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan UU
- · Pasal 27 ayat 1
- · Pasal 27 ayat 3
- · Uu no 3 tahun 2002-pertahanan Negara
- · Uu no 39 tahun 1999- HAM
- · Uu no 56 tahun 1999- rakyat terlatih
- · Peraturan pemerintah no.7 th.2005 tentang GBHN
UUD 1945 pasal 1 ayat 2:
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut uud
Unsur Negara:
· Unsure konstitutif: wilayah, penduduk, dan pemerintahan yang berdaulat
· Unsure deklaratif : pengakuan dari Negara lain:
1. Pengakuan de facto bahwa Indonesia merdeka tanggal 17 8 1945
2. Pengakuan de jure bahwa Indonesia diakui keberadaannya oleh Negara lain tanggal 27 des 1949

Posting Komentar